Masjid di Merangin Tidak Menyelenggaran Sholat Jum’at



Kamis, 30 April 2020 - 12:02:08 WIB



 

JAMBERITA.COM, MERANGIN – Adanya peningkatan jumlah warga Kabupaten Merangin yang telah terpapar Covid-19, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Merangin mengeluarkan tausiah Nomor: 48/DP.K/MUI-MRN/IV/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Ibadah di Masjid dalam Situasi Tanggap Darurat Covid-19.

Dalam tausiah dikeluarkan di Bangko, 29 April 2020 atau 6 Ramadhan 1441 H yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Merangin Dr. H. M Jioni Musa, LC,. MA dan sekretaris umum H. Amrizal Ahmad, S.Ag, MM serta ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Merangin Dr. H. Sofwan, MPd, bahwa ada beberapa peringatan penting dan untuk diindahkan.   Yakni, tidak menyelenggaran kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid  atau di tempat lain.

Dan kepada pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah sholat lima waktu, namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu sholat.

Selanjutnya kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam Kabupaten Merangin untuk tidak menyelenggarakan sholat Jum’at dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan sholat Zuhur di kediaman masing-masing.

Ketentuan ini berlaku di seluruh masjid wilayah Kota Bangko , kota kecamatan dan masjid-masjid yang terletak dipinggir jalan (perlintasan) masjid di lingkungan pasar, masjid yang berada di daerah atau desa-desa yang masyarakatnya telah terpapar Covid-19.

Dan juga dibolehkan melaksnakan sholat Jum’at dengan persyaratan jamaah yang menunaikan ibadah sholat Jum’at tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur jamaah dari luar serta strerilisasi ruang ibadah dan jamaah sesuai dengan prosedur dan standar pencegahan penularan Covid-19.(*)




Tagar:

# MERANGIN

Artikel Rekomendasi