JAMBERITA.COM - Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi secara resmi membuka rapat koordinasi penegakan hukum PPNS Disnakertrans dan Pengawasan Terpadu Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pelaksanaan berlangsung di Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, dihadiri oleh Kdis DIsnakertrans, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran pembayaran.
Adapun beberapa perusahan itu adalah Cv Mega Karta Selaras, Mediaphone, LKP Viakom, CV Fajar Citra L, PT. Patel TRD, dan PT Mitra Inspira M. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembinaan Perusahaan yang menunggak iuran oleh Tim Pengawasan Terpadu dan situasi berlangsung dalam keadaan aman kondusif.(afm)
Alhamdulilah.. 1 PDP di Sarolangun Negatif Covid-19 Boleh Pulang ke Rumah
Penelusuran Kontak Cluster Gowa di Jambi Bertambah Jadi 203 orang
Stay At Home, Azel Production CS Jambi Rilis Mini Album Mahakarya Corona
Update 29 April, Pasien Covid 19 di Indonesia 9.771, di Jambi 32 Kasus, 17 Pria dan 15 Perempuan
Sisihkan Gaji, ASN Kesbangpol Berbagi dengan Warga Terdampak Covid 19

