JAMBERITA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memutuskan perkara gugatan Raja Indra kepada SK KPU Sarolangun dan SK Gubernur Jambi tidak dapat diterima, Selasa (7/4/2020). Terhadap hal itu, Raja Indra akhirnya memutuskan banding dan membawa perkara ini ke PTTUN Medan.
Terhadap putusan tersebut, Pengamat Hukum Profesor Bahder Johan Nasution mengatakan, bahwa apa yang menjadi poin penting yang digugat itu masalah penetapan caleg. Karena itu semua dari awal sudah bermasalah.
"Mekanisme itukan sudah jelas diatur baik didalam PKPU maupun Undang-Undang. Semuanya sudah sangat jelas didalam aturan tersebut tanpa perlu harus ditafsirkan lagi," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Selasa (7/4/2020).
Ia mengatakan, karena itu semua sudah diputuskan tidak dapat diterima, maka sudah betul langkah yang diambil oleh penggugat kembali membawa perkara itu untuk banding. Karena memang sudah seperti itu mekanisme yang telah ditetapkan.
"Intinya yang digugat itu dari awal adalah masalah penetapan, tidak pada proses ataupun hasil perolehan. Karena penetapannya sudah salah dari awal maka SK tersebut bisa dibilang cacat hukum," tandasnya. (am)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
Diberitahu DPP Elektabilitas Surveinya Tinggi, Yunninta Minta Waktu Sampai Corona Berlalu
Pelatihan Daring Bawaslu RI, 2 Pimpinan Bawaslu Jambi Jadi Pemateri


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



