Cegah Penyebaran Covid 19, ASN Inspektorat Provinsi Jambi Mulai Bekerja dari Rumah



Kamis, 19 Maret 2020 - 17:53:28 WIB



JAMBERITA.COM- Inspektorat Provinsi Jambi menyesuaikan sistem kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corana atau Covid 19 dengan bekerja di rumah masing-masing.

Kasubag Umum Inspektorat Provinsi Jambi Mat Sanusi menyatakan bahwa itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 tahun 2020 tentang penyesuaian kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah.

"Inspektorat sudah mulai kerja di rumah dari 18 sampai dengan 31 Maret, sesuai edaran Menpan," ujarnya, Kamis (19/3/2020).

Mat Sanusi mengatakan dalam surat edaran Inspektorat tersebut membuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya bagi ASN sebagai pencegahan penyebaran Covid 19 di Inspektorat khususnya.

"Pejabat struktural (eselon I, II dan III) tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan khususnya kewenangan fungsi dan tugas di Inspektorat tidak terhambat terkecuali bagi yang sakit atau izin," jelasnya.

Mereka yang bekerja dirumah yaitu pejabat fungsional, staf pelaksana dan tenaga PTT dengan presensi daftar pagi dan sore menggunakan sistem manual ditandatangani oleh ASN bersangkutan di kantor.

"ASN yang berada dalam kondisi sakit menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung masing-masing secara tertulis atau melalui media elektronik," tuturnya.

Mat Sanusi menjelaskan bahwa ASN yang melaksanakan dinas di rumah harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing selama masa hari dan jam kerja, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

"ASN yang bekerja di rumah wajib membuat kesepakatan tertulis dengan atasan langsung tentang pekerjaan yang harus diselesaikan serta rencana aksi untuk menyelesaikan selama kurun waktu penugasan, kemudian melaporkan hasil pekerjaan setiap akhir hari melalui media yang telah disepakati dengan atasan langsung," ungkapnya.

Apabila dianggap perlu dan mendesak ASN diperkenankan melaksanakan tugas pekerjaan di kantor, tetapi sementara pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang memerlukan tetap muka ditunda sampai kondisi aman dan memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai arahan Inspektur.

"Penerapan standar kesehatan, seluruh ASN di inspektorat Jambi diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran sesuai dengan himbauan pemerintah," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi