Laporan Calon Pengawas Kelurahan Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran



Kamis, 19 Maret 2020 - 16:24:03 WIB



Ari Juniarman
Ari Juniarman

JAMBERITA.COM- Bawaslu Kota Jambi sudah memutuskan perkara yang dilaporkan calon Panitia Pengawas Kelurahan karena dugaan tidak transfaran dalam perekrutan. Dalam kajian yang dilakukan, Bawaslu memutuskan bahwa laporan itu tidak terdapat unsur pelanggaran.

"Kami sudah putuskan kemarin dan karena tidak terdapat unsur pelanggaran maka laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman kepada Jamberita.com, Kamis (19/3/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan baik kepada pelapor, terlapor hingga pihak terkait pihaknya merasa semua yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Telanaipura sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Panwascam dalam proses perekrutan ini.

"Jadi untuk ini, semuanya sudah selesai dan laporan yang masuk tidak kami tindaklanjuti," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi