JAMBERITA.COM- Bawaslu Kota Jambi sudah memutuskan perkara yang dilaporkan calon Panitia Pengawas Kelurahan karena dugaan tidak transfaran dalam perekrutan. Dalam kajian yang dilakukan, Bawaslu memutuskan bahwa laporan itu tidak terdapat unsur pelanggaran.
"Kami sudah putuskan kemarin dan karena tidak terdapat unsur pelanggaran maka laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman kepada Jamberita.com, Kamis (19/3/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan baik kepada pelapor, terlapor hingga pihak terkait pihaknya merasa semua yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Telanaipura sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Panwascam dalam proses perekrutan ini.
"Jadi untuk ini, semuanya sudah selesai dan laporan yang masuk tidak kami tindaklanjuti," tandasnya. (am)
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Ketua PAN dan PKB Bertemu di Jakarta Bahas Koalisi Pilgub, Dukungan Makin Mengerucut
Yunninta: Tak Perlu Menjelekkan Masa Lalu, Hanya Karena Politik
Romi Diisukan Dicopot Dari Ketua PAN Tanjabtim, Ini Kata DPW PAN Jambi


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



