Masalah Omnibus Law, SAH Dorong Titik Temu Pemerintah dan Serikat Pekerja



Kamis, 19 Maret 2020 - 08:51:57 WIB



JAMBERITA.COM- Berbagai aksi mahasiswa dan serikat pekerja yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ditanggapi secara bijak oleh Anggota Komisi IX DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH).

Berbicara di Jakarta (17/3) kemarin Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR tersebut menyatakan pihaknya di Senayan cukup memahami kekhawatiran mahasiswa bahwa Omnibus Law akan mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian penempatan kerja.

"Kita memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang Omnibus Law penciptaan lapangan kerja, tapi saya pikir ini masih bisa kita cari titik temunya," ungkapnya. 

SAH sendiri menyatakan pihaknya telah mempelajari berbagai alasan untuk menolak Omnibus Law tersebut.

"Para buruh menilai Omnibus Law, bicara investasi, tapi malah mereduksi kesejahteraan buruh, bukan perlindungan," katanya.

Seperti yang disoroti adalah hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. Berdasarkan RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja) di pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota.

 "Di dalam omnibus law memang masih ada upah minimum melalui UMP. Tapi itu tidak dibutuhkan oleh buruh kecuali di DKI Jakarta, Yogyakarta," ujarnya.

Kedua menurut Ketua DPD Partai Gerindra itu aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif. Sebelumnya aturan mengenai pesangon ada di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga, Omnibus Law akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business). 

Selain alasan itu, alasan lainnya dari KSPI yaitu, omnibus law cipta lapangan kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Dari berbagai point yang dipersoalkan itu SAH mengatakan pihaknya akan mencari titik temu antara para pemangku kepentingan baik itu pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja, posisi DPR sendiri tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya kaum pekerja di tanah air.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi