JAMBERITA.COM - Kasus dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sungai Penuh pada pilkada serentak 2020 ini ternyata sudah selesai. Atas klarifikasi dan kajian dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Sungai Penuh diputuskan bahwa direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Iya, kasus yang melibatkan kepala sekolah itu sudah kami rekomendasikan kepada KASN untuk diputuskan apa sanksi yang akan diberikan," kata Pimpinan Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman kepada Jamberita.com singkat, Minggu (15/3/2020).
Untuk diketahui, kasus yang berkenaan dengan netralitas ASN ini terjadi karena adanya salah satu alat peraga bakal calon pada Pilgub Jambi yang berada didalam pekarangan sekolah. Bukan hanya sekedar temuan, alat peraga ini dibuat didalam ruang belajar yang ada di SMAN 5 Kota Sungai Penuh. (am)
Sinergi Alumni! UNJA & Pemkot Sungai Penuh Perkuat Kolaborasi SDM, Siapkan Dokter Spesialis Daerah
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke BPH Kemenkum
Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk 11 kabupaten kota di Jambi
Dianggap Tidak Prosedur, Calon Pengawas Kelurahan Ini Laporkan Panwascam
Hadir di Peringatan Israk Mikraj, H Al Haris Dielu-elukan Warga Kuala Tungkal
Disambut Antusias Warga Bajubang, Fasha Janji Tidak Akan Ambil Gaji Jika Jadi Gubernur
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


