JAMBERITA.COM - Lagi-lagi Bawaslu Kota Jambi mendapatkan laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. Kali ini laporan itu datang dari calon pengawas kelurahan diwilayah Kecamatan Telanaipura.
Laporan ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman kepada Jamberita.com, Minggu (15/3/2020). Ia mengatakan, laporan itu masuk dikarenakan calon pengawas kelurahan itu merasa proses perekrutan yang dilakukan Panwascam Telanaipura tidak prosedural.
"Calon pengawas kelurahan ini melaporkan karena ada yang lulus dari kelurahan yang berbeda. Makanya dilaporkan kepada kami sebagai dugaan kesalahan prosedur," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah memanggil para pihak terkait untuk diperiksa. Hingga sekarang proses klarifikasi sudah dilakukan kepada pelapor terlapor maupun saksi terhadap perkara ini.
"Prosesnya akan kami lakukan dalam jangka waktu 3 hari ditambah 2 hari. Didalam jangka waktu itu kami akan lakukan kajian dan putuskan apakah ini melanggar atau tidak," tandasnya. (am)
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Hadir di Peringatan Israk Mikraj, H Al Haris Dielu-elukan Warga Kuala Tungkal
Disambut Antusias Warga Bajubang, Fasha Janji Tidak Akan Ambil Gaji Jika Jadi Gubernur
Wakil Ketua DPRD Muarojambi dari PKB Ini Puji Keberhasilan Pembangunan Kota Jambi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


