SAH Minta Kenaikan Upah Minimum Mengacu Pada Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi



Kamis, 20 Februari 2020 - 10:27:23 WIB



JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH) memberi apresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51%. Namun Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi ini menegaskan kenaikan tersebut juga melihat data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019.

"Kita meminta pemerintah dalam hal ini dewan pengupahan di daerah bisa melihat angka inflasi dan ekonomi daerah secara objektif dalam melakukan kajian kenaikan upah minimum regional baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia", ungkapnya di Jakarta (19/2) kemarin.

Menurut Anggota DPR RI yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa ini, kenaikan upah minimum harus mampu memberi stimulus bagi ekonomi pekerja secara langsung, dan hal ini tidak akan terjadi jika kenaikan itu tidak bisa mengimbangi angka inflasi di daerah.

"Idealnya upah minimum itu bisa mengimbangi inflasi, artinya kenaikan upah sesuai dengan kenaikan harga barang, jangan upah naik 8 persen, harga barang naik 20 persen lebih, ini namanya tidak memberi dampak bagi kesejahteraan pekerja di tanah air," jelasnya.

Selain inflasi, SAH juga meminta ada kajian antara kenaikan upah buruh dengan pertumbuhan ekonomi daerah, baik nasional maupun daerah, karena besaran upah minimum juga terkait dengan kemampuan perusahaan untuk membayar, selama ini ketika pertumbuhan ekonomi lagi baik, kenaikan upah biasa saja, ketika ekonomi melambat, baru mereka keberatan, imbuhnya.

Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun 2019 sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional UMP ditetapkan naik sebesar 8,51%."

Kemudian, penetapan UMP oleh Gubernur juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. "Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Dewan Pengupahan yang baru," tandasnya.(*/sm)





Artikel Rekomendasi