JAMBERITA.COM - Rapat Kerja Komite I DPD RI di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (3/2/2020).
Raker ini dihadiri oleh Gubernur Jambi Fahrori Umar, Ketua DPD RI Komite I Agustin Teras Narang beserta anggota, Unsur Forkopimda, OPD provinsi Jambi, KPU, Bawaslu dan Perwakilan Ormas.
Raker yang dilaksanakan dalam rangka inventarisir materi RUU tentang perubahan atas undang-undang No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis.
Dalam sambutannya Fahrori mengatakan bahwa masih banyaknya polemik yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah. Diantaranya politik uang, persyaratan pencalonan, tumpang tindihnya regulasi dan permasalahan lainnya.
Dalam sambutannya Fahrori berharap rancangan Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan pengawasan atas Penyederhanaan Birokrasi di Daerah dapat memperoleh hasil yang sesuai sengan aspirasi masyarakat dan sesuai asas-asas pemilu.
"Kami mengharapkan perubahan rancangan UU No. 10 tahun 2016 yang di inisiasi oleh DPD RI dengan kewenangan yang dimilikinya dapat menyuarakan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan asas-asas pemilu", ujarnya. (sap)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Tiga Nama Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Sudah Dikantongi Gubernur Jambi
Diseminasi Program PINTAR, Guru SMP di Batang Hari Ikuti Pelatihan “MIKiR”
