JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi sebut mewanti-wanti masyarakat yang sudah lama menetap namun tidak memiliki identitas kependudukan masuk kedalam daftar pemilih. Selain itu, data pemilih di perbatasan juga menjadi catatan karena kemungkinan eksodus.
Terhadap hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti menyebutkan bahwa pihaknya dalam urusan pemutakhiran data pemilih akan berpedoman pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020. Saat ini juga Data Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) baru diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI.
"Sekarang ini data tersebut masih di KPU RI dan belum diturunkan kepada kami. Masih ada proses sinkronisasi data terlebih dahulu," katanya ketika ditemui di Kantor KPU, Selasa (28/1/2020).
Ia menyebutkan, terhadap kemungkinan masalah dalam pemutakhiran data pemilih ini pihaknya sudah lakukan inventarisir. Terhadap apa yang menjadi catatan Bawaslu juga pihaknya sudah inventarisasi. Karena tahapannya juga baru akan dimulai April.
"Disana nanti kita akan lakukan prosesnya untuk pemutakhiran data dan disana pasti dipastikan akan ada yang dieksekusi untuk data tersebut. Nanti juga akan kita sandingkan dengan data terakhir," tandasnya. (am)
Gakkumdu Jambi Limpahkan Berkas Pergeseran Suara Ke Kejaksaan
Polresta Jambi Usut Dugaan Kasus Ketua TPS 42 Alam Berajo, Diduga Keroyok Saksi
Persiapan Tahapan Daftar Pemilih, Bawaslu Waspadai Dua Masalah Ini
Yunninta Tampil Memukau Sampaikan Visi Misi di Hadapan Masyarakat Penerokan
Rekrutmen PPK Sudah Dimulai, HMI Sarolangun: KPU Harus Kembalikan Kepercayaan Masyarakat