BNP2TKI Berganti Nama Jadi BP2MI, SAH: Yang Penting Pekerja Migran Terlindungi



Kamis, 23 Januari 2020 - 08:28:59 WIB



Sutan Adil Hendra
Sutan Adil Hendra

JAMBERITA.COM- Keputusan pemerintah yang merevitalisasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dengan membentuk lembaga lain bernama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditanggapi serius Anggota  Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH). 

Berbicara di Jakarta (20/1/2020) kemarin SAH mengatakan pergantian nama dan nomenklatur dari BNP2TKI menjadi BP2MI harus dinilai sebagai upaya perbaikan dalam perlindungan tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri.

"Apapun namanya pergantian nama dan nomenklatur ini harus membuat perlindungan tenaga migran kita di luar negeri lebih baik," ungkapnya. 

Menurut legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Pendidikan tersebut badan baru tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” katanya.

Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala.

“BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” ungkap SAH menjelaskan isi Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi diantaranya pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kemudian pelaksanaan pelayanan dan perlindungan PMI, penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI, penyelenggaraan pelayanan penempatan, pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pemenuhan hak PMI.

Tugas lainnya meliputi pelaksanaan verifikasi dokumen PMI, pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja.

"Jadi apapun namanya kita ingin ada rencana aksi yang lebih kuat dalam melindungi pekerja migran Indonesia," tandasnya.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi