JAMBERITA.COM- Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Selain nama Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina yang merupakan Mantan Anggota Bawaslu RI. Tio sendiri pernah maju sebagai Caleh DPR RI dari PDIP dapil Jambi pada Pileg 2019 lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020)
Berikut ini 4 tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Penerima, Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Sebagai pemberia, Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful, swasta.(*/sm)
Sidang Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Sebut Unsur PMH & Persekongkolan Tak Terbukti
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Reyhard Sinaga, Calon Doktor Ini Terbukti Perkosa 48 Laki-laki di Inggris
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
