Pemprov Jambi Tanggapi Dugaan Kejanggalan dalam Pengumuman Tiga Besar Lelang Jabatan



Sabtu, 28 Desember 2019 - 10:55:24 WIB



JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menanggapi soal pengumuman hasil akhir tiga peserta terbaik lelang jabatan eselon II di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (26/12/2019).

Dimana dalam surat nomor 14/Pansel JPT.Pratama/XII2019 itu diduga adanya kejanggalan terkait dengan tandatangan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan, yang tertanda atas nama Sukamto Sutoto, bukan Sekda ataupun PLH.

Sebelumnya, Sukamto sendiri bukan Ketua Pansel lelang jabatan melainkan, berkapasitas sebagai anggota dalam hal tim wawancara kepada peserta lelang dan hasilnya akan diserahkan kepada Ketua Pansel.

Setiap tahapan lelang sebelumnya itu ditandatangani Sekda Provinsi Jambi M Dianto yang kini sudah resmi menjabat sebagai WI Madya Utama/Fungsional yang digantikan oleh Pelaksana Harian (PLH) Sudirman.

Karo Humas dan Protokoler Provinsi Jambi Johansyah mengatakan setelah dilantiknya M Dianto menjadi fungsional WI Madya Utama maka tanggal 23 Desember 2019 itu pula Gubernur Jambi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pansel lelang.

"Ketua yang baru yaitu Prof. Dr. Sukamto Sutoto, SH,MH sebagai ketua, pak Dianto sebagai anggota, jadi yang berubah Ketua Pansel saja, anggota lain tidak berubah," ujarnya, Sabtu (28/12/2019).

Perubahan SK Gubernur Jambi tersebut, nomor 1391/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 merubah susunan pansel jabatan tinggi pratama Pemprov Jambi yang sudah di Ketua Prof Dr Sukamto Sutoto merangkap anggota.

Sedangkan Sekretaris merangkap anggota Pansel, Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi Sudirman, dan anggota Pansel Prof Muthalib, Prof Amri Amir dan Drs H M Dianto.(afm)



Artikel Rekomendasi