Jakarta – Pemerintah telah membuka Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek II secara fungsional pada 15 Desember 2019. Pembukaan jalan tol ini diharapkan mampu menampung lonjakan volume lalu-lintas kendaraan yang melaju dari Jakarta menuju arah timur atau sebaliknya pada masa mudik Natal dan tahun baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan masyarakat yang ingin berkendara melewati jalan tol layang ini mesti memperhatikan beberapa hal. “Masyarkat harus tahu kondisi jalan tol layang ini,” kata saat ditemui di kantornya, Kamis lalu.
Sejalan dengan Budi Setiyadi, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru juga mengimbuhkan beberapa informasi yang mendukung kelancaran pengemudi saat ingin melewati Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek. Ia menyampaikan informasi itu dalam bentuk bagan.
Berikut ini serangkaian tip melewati jalan tol layang yang dihimpun Tempo dari Budi Setiyadi dan Dwimawan Heru.
Jalan tol layang ini merentang sejauh 36,4 kilometer. Di tepi jalan layang, Budi Setiyadi memastikan sama sekali tak terdapat pompa bensin alias pom bensin atau stasiun pengisian bahan bakar lainnya. Karena itu, ia meminta pengemudi memastikan BBM kendaraannya cukup sehingga tak mogok di tengah jembatan layang.
Selain tak ada pompa bensin, rest area pun tak tersedia di jalur tol layang ini. Karena itu, Budi mengingatkan kendaraan yang melaju mesti berada dalam kondisi prima. “Semua harus dicek, sampai ban. Kami jumpai ada empat kendaraan pecah ban (di atas jalan layang). Itu harus diantisipasi,” katanya.
Sebagai informasi, Dwimawan Heru membagikan titik lokasi pemberhentian atau rest area terdekat dengan Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek II. Ia menyebut titik itu berada di KM 50 dan KM 57 arah Cikampek. Rest area juga terdapat di KM 06 arah Cawang.
Pengemudi sebaiknya mengetahui benar batas kecepatan yang ditempuh saat melaju di atas jalan layang. Berdasarkan ketentuan, kendaraan mesti melaju dengan kecepatan maksimal 60-80 kilometer per jam.
Jalan tol elevated ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan menempuh jarak jauh, yakni Cikampek, Bandung, dan Karawang Timur. Sedangkan arah Jakarta, jalur ini hanya untuk pengemudi yang akan menuju ke JORR Pondok Gede dan Cawang.
Kementerian Perhubungan atas permintaan Jasa Marga serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membuat aturan bagi kendaraan yang melaju di jalan tol layang. Budi Setiyadi mengatakan aturan itu menentukan kendaraan yang melaju hanya golongan I non-bus atau kendaraan kecil dengan tinggi kendaraan maksimal 2,1 meter.
Jasa Marga menyampaikan, akses masuk dan keluar jalan tol hanya berada di dua titik. Akses masuk jalan tol dari Jakarta ialah Simpang Susun Cikunir. Sedangkan akses keluarnya adalah Karawang Barat. Begitu juga sebaliknya.(sumber.tempo.co)
Inilah Jadwal Pembatasan Mobil Barang Selama Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020
Bela Etnis Uighur, Ulama di Malaysia Serukan Boikot Produk Cina
Ada Artidjo dan Albertina, Tumpak Panggabean Pimpin Dewan Pengawas KPK 2019-2023
Firli Resmi Jadi Ketua, Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK 2019-2023
Hak Cipta Milik Pemerintah, Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru Diumumkan Senin


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


