JAMBERITA.COM - Bandar Narkotika Pulau Pandan atas nama terpidana Diding yang divonis 10 tahun penjara dalam putusan kasasi MA mendapatkan pengurangan hukuman.
Ini setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) dikabulkan dan hukumannya menjadi satu tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi telah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana narkotika, Selasa (10/12/2019).
"Atas nama terpidana Diding bandar narkoba Pulau Pandan Jambi, putusan PK menjatuhkan pidana 1 tahun," ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Menurut Lexy, Informasi dari jpu terpidana berada di nusakambangan dan pelaksanaan tersebut tidak menjadi hambatan karena pemindahan."Memang dilaksanakan oleh Lapas/ Kemenkumham," jelasnya(afm)
Kejati Jambi Dianugerahi Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Lexy Fatharani: Harus Dipertahankan
Personil Polda Jambi Hadiri Kegiatan Informasi dari BPJS Kesehatan
20 Tahun Menjabat Tanpa Cacat, Kapolda Jambi Terima Penghargaan Kehormatan dari Presiden
SAH Ingatkan BKKBN, Bonus Demografi Menghadirkan Sederet Tantangan Bagi Indonesia
Lucinda Berikan Trik Meliput di Wokshop Investigative Journalism AJI Kota Jambi dan US Embassy