Oleh: Aisya septamalia (C1C018018) ,Berlianna puput rhamadani ( C1C018081), M. formansyah mahendra (C1C018046), Chelsea nova lathisya (C1C018148), Rizki rahmadani (C1C018112) )
HARTA adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak, yakni manfaat seperti kendaraan,pakaian, dan tempat tinggal.
Menurut pendapat jumhur ulama fiqih, harta adalah segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasai.
Menurut kami sendiri, harta adalah sesuatu yang bernilai, yang dapat memenuhi kebutuhan hidup sehingga dapat melanjutkan kehidupannya, harta dapat menjadi jembatan menuju kebaikan namun harta juga dapat menjadi jembatan kemaksiatan jika di salah gunakan.
Didalam al-qur’an, harta sebagai perhiasan hidup (QS. Al-kahfi:46) harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan.
Dalam as-sunah, penghambat harta adalah orang terkutuk didalam HR. Tirmidzi
“terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham.
Pengertian harta gono-gini dalam islam
Harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawaninan.
Ketika terjadi penceraian antara pasangan suami-istri, maka harta yang menjadi milik pribadi, kepemilikannya tetap menjadi milik pribadi baik suami maupun istri. Adapun harta yang menjadi milik bersama antara suami dan istri, maka bisa diselesaikan dengan perdamaian (ash-shulh) antara suami dan istri sesuai dengan kesepakatan keduanya.
Sebagaimana firman allah swt
“ dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh), maka sesungguhnya allah adalah maha mengetahuai apa yang kamu kerjakan. (an-nisa/4:128)
Hukum syar’I tentang harta gono-gini
Syariat tidak membagi harta gono-gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti, misalnya istri 50% dan suami 50%. Sebab, tidak ada nash yang mewajibkan demikian, setahu kami baik dalam al-qur’an maupun sunah. Namun pembagian nya bisa ditinjau dari dari beberapa kemungkinan :
Sulf adalah kesepakatan antara suami istri berdasarkan musyawarah atas dasar saling ridha.
Urf adalah adat kebiasaan yang berlaku disebuah masyarakat, sehingga itu menjadi hukum dimasyarakat tersebut.
Qadha adalah keputusan yang ditetapkan oleh hakim setempat tentang masalah yang disampaikan kepadanya.
Daftar pustaka
http://www-kompasiana-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.kompasiana.com/amp/ev/harta-dalam-islam
https://konsultasisyariah.com/14448-teka-teki-harta-gono-gini.html
https://almanhaj.or.id/6461-harta-gonogini.html
Gubernur Al Haris Dorong Turnamen Padel Berkelanjutan, Jadi Ruang Prestasi dan Kebersamaan Masyaraka


