JAMBERITA.COM - Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan surat pelanggaran lalu lintas sebanyak 54 pengendara pada Operasi Zebra Siginjai di kawasan Tugu Keris Kota Jambi Selasa (5/11/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fhatarani mengatakan pelanggaran tersebut langsung dilakukan sidang di tempat. "Banyak pengguna jalan yang tidak melengkapi surat kendaraan dan ditilang," terangnya.
Dalam operasi tersebut langsung hadir ditempat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Purba dan Panitera tindak Pidana Kahfi. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jambi beserta staf bagian tilang, anggota Polda Jambi yang melakukan operasi zebra Siginjai 2019.
"Para pelanggar lalu lintas yang melakukan sidang ditempat, membayar di tempat sebanyak 54 (lima puluh empat) pelanggar," ungkapnya.
Turut hadir anggota Satlantas Polresta Jambi yang melakukan operasi zebra Siginjai 2019. "Kegiatan tersebut selesai berjalan dengan aman, lancar dan terkendali," tandasnya.(afm)
Atlet Porwil Bengkulu Tambah Dua Medali, Satu Diantaranya Emas Untuk Jambi
Heboh, Siswa dan Orang Tua Siswa SD Insan Madani Naik Trans Koja
SAH Ungkap Tantangan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Indonesia
SAH Apresiasi Keberhasilan Unja Raih Cluster Unggul Kinerja Pengabdian Masyarakat 2019




