JAMBERITA.COM- Calon Presiden Nomor 01 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019-2024 yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo, memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019) sore.
Usai bertemu Presiden Jokowi, Prabowo menjelaskan, dirinya bersama Edhy Prabowo diminta untuk memperkuat kabinet beliau. “Saya sudah sampaikan keputusan kami dari partai Gerindra, apabila diminta kami siap membantu, dan hari ini resmi diminta dan kami sudah sanggupi untuk membantu,” kata Prabowo kepada wartawan.
Mengenai posisi yang ditawarkan kepadanya, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu mengatakan, Presiden Jokowi telah mengizinkan kepadanya untuk menyampaikan, bahwa dirinya diminta membantu di bidang pertahanan.
“Jadi tadi beliau memberi beberapa pengarahan, dan saya akan bekerja sekeras mungkin untuk mencapai sasaran-sasaran dan harapan-harapan yang ditentukan,” ucap Prabowo seraya menambahkan, demikian juga halnya dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo.
“Beliau sendiri akan umumkan pada saat nya, Pak Presiden yang akan umumkan ya. Jadi mungkin ada sedikit konfirmasi tepatnya dimana. tapi intinya adalah beliau sendiri yang akan umumkan nanti mungkin tanggal hari Rabu,” jelas Prabowo. Mengenai berapa jumlah menteri yang diberikan kepad Partai Gerindra, menurut Prabowo, yang dipanggil (oleh Presiden Jokowi, red) 2 (dua) orang. “Jadi berapa kira-kira, OK ya,” pungkasnya. (HIM/JAY/ES)
Sumber: https://setkab.go.id/gerindra-dipanggil-2-orang-prabowo-saya-diminta-membantu-presiden-di-bidang-pertahanan/
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Entitas Penawaran Investasi Ilegal
Repnas Jambi Sasar Kalangan Milenial dengan Tournamen PUBG, Strategi Mememangan Prabowo Gibran
Nah, Empat Pegawai Kelurahan di Jambi Diamankan Diduga Pungli Buat Sertifikat Tanah
Banyak Yang Lapik, TNI Ganti Seluruh Usuk Saat Merehab Rumah
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja