Masalah Gaji Guru Honorer, SAH Berharap Sama Dengan PNS Masa Kerja Nol Tahun



Senin, 14 Oktober 2019 - 08:04:39 WIB



JAMBERITA.COM- Tokoh pendidikan Jambi yang juga merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH) mengharapkan gaji guru honorer bisa sama dengan PNS masa kerja nol tahun.

Menurutnya masalah gaji guru honorer, Komisi X DPR periode 2014 - 2019 telah meminta Kemendikbud mengkaji dua usulan penggajian guru honorer.

"Komisi X periode lalu telah mengusulkan gaji guru honorer bisa setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau setara dengan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun pertama," ungkapnya di Jakarta (12/10/2019) kemarin. 

Konsep gaji guru honorer diambil dari DAU (Dana Alokasi Umum). Masalah besaran bisa setara dengan UMR, atau sama dengan gaji guru PNS 'nol tahun', ini sudah lama kita diskusikan sama pemerintah pada periode lalu, ungkap Anggota DPR dari Provinsi Jambi tersebut.

Pada kesempatan itu SAH menegaskan, pembayaran gaji guru honorer diupayakan tidak lagi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020. Gaji guru honorer akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sama dengan sumber gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selanjutnya SAH menjelaskan DPR RI terus berkomitmen memperjuangkan pembayaran gaji guru honorer agar lebih layak. Salah satunya dengan mendorong sumber pembayaran gaji honorer menggunakan DAU, tidak lagi dari dana BOS.

Seperti diketahui, selama ini gaji sejumlah guru honorer masih banyak yang diambilkan dari dana BOS. Akibatnya, gaji yang dibayarkan sangat kecil dan tidak layak karena penggunaan dana BOS untuk gaji honorer dibatasi maksimal 20 persen dari besaran dana BOS.

Demi melaksanakan hal ini SAH mengaku DPR bersama pemerintah telah menyetujui APBN 2019 untuk sektor fungsi pendidikan sebesar Rp 492,46 triliun. Sebagian besar dana tersebut ditransfer ke daerah sebesar Rp308,38 triliun, sisanya Rp35,99 triliun untuk Kemendikbud, pagu DAU telah masuk dana Transfer ke daerah.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi