Soal 4 Caleg Peraih Suara Terbanyak Pindah Partai, KPU: Tunggu Petunjuk KPU RI



Jumat, 14 Juni 2019 - 16:36:19 WIB



Muhammad Fakhri
Muhammad Fakhri

JAMBERITA.COM - Polemik 4 caleg DPRD Sarolangun yang pindah partai namun mendapatkan suara terbanyak dan memastikan meraih kursi pada periode 2019 - 2024 ini masih belum ada kejelasan.

Hal ini dikarenakan didalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, bagi yang pindah partai harus menyerahkan surat pengunduran diri.

Namun kenyataannya, 4 caleg tersebut yaitu Muhammad Syaihu, Cik Marleni, Aang Purnama, dan Azakil Azmi sama sekali tidak mendapatkan surat pemberhentian tersebut dari partai lamanya.

Jika hanya mengacu pada PKPU tersebut, maka otomatis 4 caleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, mengatakan, pihaknya terhadap permasalahan ini sudah menyurati KPU RI lewat KPU Provinsi untuk meminta petunjuk untuk permasalahan ini.

Hingga saat ini memang petunjuk tersebut belum turun dari KPU RI. "Kami masih menunggu petunjuk itu (KPU RI, red) untuk permasalahan ini," katanya ketika ditemui Jamberita.com di ruangannya, Jumat (14/6/2019).

Ia mengatakan, terkait kapan petunjuk tersebut akan turun hingga saat ini masih belum bisa dipastikan. Untuk itu pihaknya juga harus menunggu jawaban tersebut. "Untuk sekarang ini kami fokus terhadap gugatan PHPU yang masuk di Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU dua periode ini.

Apakah siap kembali digugat untuk kasus ini jika nantinya jawaban KPU RI tetap mengacu kepada PKPU Nomor 5 Tahun 2019? Fakhri menyatakan dalam hal ini tidak bisa berandai.

Yang jelas, pihaknya hanya akan menunggu petunjuk KPU RI, baru akan melakukan langkah selanjutnya. "Kami tidak bisa menjawab hal yang belum terjadi," tandasnya. (am)



Artikel Rekomendasi