Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan," ujar jaksa penutut umum Daru Trisadono saat dihubungi, Selasa 28 Mei 2019.Selama persidangan jaksa penuntut umum telah memeriksa seluruh saksi mulai dari saksi fakta seperti sopir Ratna, akademisi Rocky Gerung hingga tokoh Amien Rais. Pihak Ratna Sarampaet juga sudah menghadirkan saksi meringankan yang meliputi ahli pidana hingga ahli bahasa.
Selain itu pada persidangan sebelumnya Ratna Sarumpaet juga telah diperiksa sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut Ratna dicecar mulai dari awal dia mengarang cerita bohong hingga motif kebohongan tersebut.
Ratna membuat cerita bohong terkait luka lebam yang terdapat di wajahnya. Ratna mengaku luka lebam disebabkan oleh pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September lalu.
Namun belakangan Ratna mengakui pemukulan tersebut tidak benar, lantaran luka lebam tersebut ternyata disebabkan oleh operasi sedot lemak
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(sumber.tempo.co)
Dampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, SAH Terima Aduan Aliansi Umat Islam Tentang Aksi Kekerasan
Dukung Polri, Puluhan Orang dari GSI Geruduk Divhumas Desak Tangkap Pelaku Hoak dan Makar
Mutasi Jabatan dan Promosi 53 Pati TNI, Berikut Nama-namanya
20 Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi 22 Mei, AJI Desak Polisi Usut Tuntas
Pengamat Sebut Jokowi dan Prabowo Harus Rendah Hati Untuk Bertemu
HUT Kota Jambi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Ratusan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina



