MANADO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip pada Selasa, 30 April 2019. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan petugas juga menangkap lima orang selain Sri.
Ia menuturkan Sri dan satu orang lainnya ditangkap di Manado. "Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta," kata Laode di kantornya, Selasa, 30 April 2019.
Sebelum menangkap Sri, petugas KPK telah menangkap empat orang pihak swasta di Jakarta pada Senin, 29 April 2019. "Saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Laode mengatakan penangkapan Sri dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada pagi ini. KPK menduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Transaksi tersebut berupa pemberian tas, jam dan perhiasan berlian bernilai ratusan juta rupiah.
"Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada Konferensi Pers di KPK," kata Laode.(Sumber:tempo.co)
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Tingkatkan Ekonomi, Satgas Binmas Noken Polri Serahkan Ternak Babi ke Masyarakat Hubla di Yahukimo
Deklarasi Setia NKRI, Warga Puncak Jaya Serahkan Alat Perang
Bangun 6.000 rumah, Wujud Komitmen TNI AD Sejahterakan Prajurit dan PNS


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi

