Bawaslu RI Tolak Permohonan Koreksi Fauzi Yusuf



Sabtu, 06 April 2019 - 12:05:05 WIB



Afrizal
Afrizal

JAMBERITA.COM - Permohonan koreksi atas sidang putusan Bawaslu Merangin terkait dicoretnya Fauzi Yusuf di tolak Bawaslu RI. Putusan tersebut diterima Bawaslu Provinsi Jambi pada Kamis (4/5).

Dengan demikian, Fauzi Yusuf, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin tersebut dipastikan tetap di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Merangin pada Pemilu 17 April mendatang.

"Benar kita telah terima salinan putusannya dengan nomor 04/reg.koreksi/bawaslu/iv/2019 pertanggal 4 April 2019 pada hari ini tadi ya," ujar Afrizal salah satu Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi saat dikonfirmasi Jum'at (5/5/2019).

Putusan ini, lanjut Afrizal,  telah menguatkan putusan Bawaslu Merangin beberapa waktu lalu. Selain putusan penolakan koreksi oleh Bawaslu RI untuk Bawaslu Merangin. Bawaslu RI juga sebelum telah mengeluarkan putusan dengan hasil yang sama untuk kasus serupa di Kabupaten Sarolangun.

"Dengan demikian Bawaslu RI menguatkan putusan Bawaslu Merangin untuk tetap memenangkan KPU melakukan pencoretan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Afrizal.

"Proses di Bawaslu sendiri sudah selsai, dan keputusan bersifat mengikat. Upaya terakhir yang bisa dilakukan yang bersangkutan hanya ke PTUN," tambah Afrizal saat dikonfirmasi adakah upaya lain yang bisa dilakukan pihak tercoret.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin mencoret nama Fauzi Yusuf dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019. Fauzi dicoret lantaran kembali duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Fauzi Yusuf diberhentikan oleh SK Gubernur karena pindah partai, namun Fauzi Yusuf menggugat hal tersebut dengan alasan nomor SK yang tertera dalam surat pemberhentiannya tidak sama dengan yang ia terima ketika dilantik. Selain Fauzi Yusup, KPU juga mencoret Zamzami dari DCT Kabupaten Merangin untuk Pileg 17 April Mendatang.(sm)



Artikel Rekomendasi