JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan proses pindah milih diperpanjang waktunya.
Bukan hanya itu, ada dua hal lain yang ikut diputuskan dalam putusan tersebut.
Komisioner KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah putuskan untuk kembali membuka pindah milih kepada warga yang sebelumnya sudah tutup pada 17 Maret lalu. Saat ini pihaknya persilahkan warga yang belum mengurus pindah milih agar segera mengurus. "Terakhir itu 1 minggu sebelum pemilihan, yaitu 10 April," katanya, Jumat (29/3/2019).
Ia mengatakan, selain itu, putusan yang lain adalah memperpanjang waktu penghitungan menjadi 12 jam serta masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan hak pilih hanya dengan suket. "Suket ini khusus kepada warga yang belum memiliki KTP elektronik," ujarnya.
Apakah tidak berimbas kepada logistik dengan ditambahnya waktu pindah milih? Deni menyebutkan tidak akan ada imbas ke logistik. karena posisi pindah milih itu yang keluar dan masuk berimbang.(am)
Kasus Ijazah Palsu Dihentikan, Bawaslu: Ini Kasus Lama yang Dilaporkan Lagi
Hadiri Seminar dan Konfrensi KPI di Merangin, Pit Arzuna: Perempuan Harus Solid
Masyarakat: Banyak Dewan Hebat, Tapi Beasiswa Yang SAH Perjuangkan, Kami Rasakan Manfaatnya
Muhamad Ludfy Caleg DPR RI: Rakyat NTT Ingin Melihat Kembali Cita-cita Pak Harto Terwujud
Dua Remaja Terdakwa Pembunuhan Santri di Tebo Divonis Berbeda