Kasus Ijazah Palsu Dihentikan, Bawaslu: Ini Kasus Lama yang Dilaporkan Lagi



Jumat, 29 Maret 2019 - 15:05:34 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi menghentikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu untuk syarat pencalonan caleg Hanura inisial D dapil Tanjabtim - Tanjabbar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada Jamberita.com, Jumat (29/3/2019).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak. baik dari pelapor, terlapor, saksi, hingga pihak terkait. Semuanya sudah pihaknya mintai keterangan. "Setelah semuanya selesai, kami langsung lakukan pembahasan tahap II bersama Sentra Gakkumdu," katanya.

Hasil dari pembahasan itu adalah pihaknya sepakat untuk hentikan kasus dugaan ijazah palsu ini dikarenakan kekurangan alat bukti. Karena ijazah yang digunakan itu ketika diklarifikasi dinyatakan asli oleh Dinas Pendidikan. "Karena itu kami tidak bisa lanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua Bawaslu 2 periode ini.

Menariknya adalah, kasus yang dilaporkan kepada Bawaslu ini merupakan kasus lama yang sudah pernah dilaporkan kepada Polda Jambi pada 2014 lalu. Hasil dari kepolisian juga sampai pada SP3, yang artinya kasus dihentikan.

Untuk diketahui, kasus dugaan ijazah palsu ini dilaporkan oleh Susilo kepada Bawaslu beberapa waktu lalu. Ia melaporkan kepada Bawaslu disertai dengan 2 saksi dan beberapa bukti. Seperti absensi kehadiran ujian paket C, serta surat pernyataan dari dinas pendidikan.

Yang dianggap palsu adalah didalam absensi itu, tidak ada nama caleg Hanura inisial D yang ikut dalam ujian tersebut.(am)



Artikel Rekomendasi