JAMBERITA.COM - Ketua umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jambi Iin Habibi, angkat bicara persoalan kenaikan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
Menurutnya, kenaikan Tarif PDAM sampai dengan 100 persen merupakan suatu kebijakan yang perlu dievaluasi secara bersama dan PDAM harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian terkait dengan kategori rumah sakit dalam golongan komersil itu kurang berdasar. Karena jika ditinjau dari fungsi rumah sakit, maka RS bertujuan memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat, yaitu kategori sosial.
"Menurut undang undang (UU) RS No 44/2009 misalnya, pelayanan RS meliputi promosi kesehatan (promotif), pencegahan terhadap penyakit (preventif), penyembuhan dan pengurangan. penderitaan (kuratif), serta pengembalian penderita yang sembuh kepada masyarakat (rehabilitatif)," terangnya.
Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan (Psl 29 ayat 1 huruf f UU No 40 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit).
"Kita minta PDAM bersifat Humanis terhadap masyarakat Kota Jambi, jangan terkesan eksklusif, dan jika rumah sakit bersifat komersil maka tak banyak yang mampu bayar biaya berobat di rumah Sakit, sepertinya Dirut PDAM tirta Mayang masih harus banyak Belajar," pungkasnya.(afm)
Keberatan Soal Tagihan PDAM, RSUD Raden Mattaher Jambi Klaim Segera Layangkan Surat ke Mendagri
Di Hadapan Prajurit Yonif 142/KJ, Danrem 042/Gapu Minta jaga Netralitas di Pemilu 2019
Samakan Persepsi Tahapan Pemilu 2019, Puluhan Peserta dari Polda Ikuti Rakor Sentra Gakkumdu
Angin Kencang dan Hujan Lebat Sebabkan Pohon Tumbang di Thehok, Lalu Lintas Macet
Saksi Jokowi-Ma'ruf Dilatih, Agus Roni: Teruslah Bergerak, Ini Adalah Syiar Kebangsaan


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



