JAMBERITA.COM- Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin minta agar Gubernur Sulsel selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat segera turun tangan melakukan pengecekan verifikasi informasi, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kebijakan Bupati Tanah Toraja (Tator) yang telah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan.
“Andai info yang beredar luas di masyarakat, jika benar maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” kata Bahtiar dalam siaran persnya pagi ini Selasa (13/3/2019).
Sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b). adalah jabatan ASN yang diatur dalam.UU Nomor 5 th 2014 ttg Aparatur Sipil Negara, hanya dapat diisi oleh PNS baik sbg pejabat.defenitif maupun sbg PLT atau PLH sssuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki.jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.
Seyogianya.Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikam.sbg mal-administrasi.
Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum. Untuk kasus Plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia.cukup banyak pejabat pemda kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sbg PLT atau PLH,” katanya.
Sebagai bahan rujukan hukum yaitu Pasal 234 ayat (2) UU Nomor 23 th 2014 tentang Pemerimtahan Daerah mengatur bahwa "Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yg memenuhi persyatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan".
Selain itu memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, diatur bahwa PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih dilingkungan kerjanya.
“Jadi dengan demikian ecara hukum Pejabat defenitif, PLT (pelaksana tugas) dan PLH hanya hanya dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Solusinya adalah Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III dilingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau sebagai Pelaksana Harian (PLH),” pungkasnya.(sm)
Menikah dengan Reino Barack, Syahrini: Keinginan Saya Terwujud
Minta Bangun Jalan dengan Adonan Aspal Karet, Jokowi Sebut Sudah Dicoba di Jambi Hasilnya Bagus
Ungkap Awal Mula Didekati Reino, Syahrini: Kalau Jodohnya Sudah Datang, Tidak Dapat Menolak
Kemendagri: ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2019, Jaga Birokrasi Mandiri
Jenazah Sertu Anumerta Miswariyadin Dimakamkan di Tanah Kelahiran
Uji Petik Pedoman Pembinaan Perda, Kemenkum Jambi Bahas Penguatan Peran Kantor Wilayah


