KPU Merangin Sudah Jalankan Putusan Bawaslu Soal Caleg Pindah Partai



Kamis, 28 Februari 2019 - 06:08:26 WIB



Iron Syahroni
Iron Syahroni

JAMBERITA.COM - KPU Merangin sudah menjalankan perintah dari Bawaslu terkait putusan sidang administrasi untuk caleg merangin yang pindah partai. Syarat dari caleg yang diminta Bawaslu sudah dilengkapi. "Mereka sudah lengkapi dan sudah kami laporkan kepada provinsi," kata Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni, Rabu (27/02/2019).

Ia menyebutkan, pihaknya saat ini hanya menunggu, proses yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dikarenakan bersinggungan dengan syarat. Pihaknya sendiri sudah koordinasi dengan pihak PTUN serta dengan Pemprov. "Yang jelas masalah ini kami tidak bisa sembarangan, karena PTUN sendiri bersinggungan dengan Pemprov, tidak dengan kami," ujarnya.

Yang jelas, pihaknya sudah menjalankan amanah dan perintah dari Bawaslu. Untuk masalah PTUN, itu hal berbeda dari apa yang sudah dijalankan sebelumnya.

Untuk diketahui, caleg pindah partai merangin ini tidak melengkapi berkas pengunduran diri. Dan juga mereka mengajukan gugatan kepada PTUN terkait status mereka sebagai anggota dewan. (am)



Artikel Rekomendasi