JAMBERITA.COM - KPU Merangin sudah menjalankan perintah dari Bawaslu terkait putusan sidang administrasi untuk caleg merangin yang pindah partai. Syarat dari caleg yang diminta Bawaslu sudah dilengkapi. "Mereka sudah lengkapi dan sudah kami laporkan kepada provinsi," kata Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni, Rabu (27/02/2019).
Ia menyebutkan, pihaknya saat ini hanya menunggu, proses yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dikarenakan bersinggungan dengan syarat. Pihaknya sendiri sudah koordinasi dengan pihak PTUN serta dengan Pemprov. "Yang jelas masalah ini kami tidak bisa sembarangan, karena PTUN sendiri bersinggungan dengan Pemprov, tidak dengan kami," ujarnya.
Yang jelas, pihaknya sudah menjalankan amanah dan perintah dari Bawaslu. Untuk masalah PTUN, itu hal berbeda dari apa yang sudah dijalankan sebelumnya.
Untuk diketahui, caleg pindah partai merangin ini tidak melengkapi berkas pengunduran diri. Dan juga mereka mengajukan gugatan kepada PTUN terkait status mereka sebagai anggota dewan. (am)
Jawab Bawaslu, KPU Kota Jambi Sebut Gedung Astaka Akan Diperbaiki Pemprov
Bawaslu Kota Jambi Warning KPU Soal Penggunaan Gedung Astaka
Asyiknya Sosialisasi Cara Memilih yang Benar Dengan Ngopi Bersamo KPU Kota Jambi
Sertiansyah Sayangkan Sikap Ketua DPRD yang Enggan Tandatangani PAW Cek Man
Istri Pejabat jadi Pendulang Suara Parpol, Ini Peluang Mereka


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


