JAMBERITA.COM – KPU Kota Jambi bersama relawan demokrasi basis berkebutuhan khusus melakukan sosialisasi pendidikan pemilih di Lapas II A Jambi pada Jumat (15/2/2019). Dalam sosialisasi, hadir puluhan warga binaan. Termasuk empat terpidana kasus suap APBD 2018 yakni Erwan Malik, Saipuddin, Arpan dan Supriyono.
Dalam kesempatan, Mantan Asisten III Saipuddin memanfaatkan momen ini untuk bertanya. Ia masih bingung bagaimana menggunakan hak pilihnya. Karena dirinya sendiri terdaftar didalam identitas kependudukan sebagai warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Apakah saya bisa memilih di Lapas ini tetap dengan dapil Tanjabtim - Tanjabbar, atau sesuai dengan saat ini yaitu dapil Kota Jambi," katanya.
Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim, menyebutkan, pada posisi pemilih di lapas ini, surat suara yang akan didapat nanti saat memilih adalah disesuaikan dengan alamat identitas kependudukan. Karena ini bersifat de yure, bukan de facto. "Jika alamat di dalam lapas itu berbeda, maka bisa dipastikan surat suara yang didapat itu paling tidak 3 atau 4 suara," katanya.
Ia menyebutkan, jika berbeda kecamatan, maka dipastikan surat suara untuk DPRD kota hilang. Jika berbeda kabupaten, maka surat suara untuk DPRD provinsi juga tidak ada. "Karena alamat lapas itu Alam Barajo, maka dipastikan warga binaan yang memiliki KTP Alam Barajo lah yang mendapat lima surat suara," ujarnya. (am)
Di Hadapan Erwan dan Arfan, Relasi Sosialisasi Cara Mencoblos di Lapas
Kasus Kontrak Politik Sandi di Muhajirin, Bawaslu Sudah Periksa 12 Saksi
Soal Iklan yang Tulis Dirinya Kader Hanura, Murady Sebut Keliru dari Penerbit dan Sudah Diperbaiki
Masih Mengaku Kader Hanura Tapi Sudah Nyaleg di Gerindra, Murady Dianggap Kibuli Partai
Disambut Ratusan Ibu-ibu di Legok, Faried Sengaja Lakukan Tatap Muka Agar Warga Tak Salah Pilih


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



