Sosialisasi Pemilu 2019 di Lapas, Saipuddin, Mantan Asisten III Tanyakan Hal Ini ke KPU



Sabtu, 16 Februari 2019 - 07:20:40 WIB



Saipuddin saat bertanya ke KPU
Saipuddin saat bertanya ke KPU

JAMBERITA.COM – KPU Kota Jambi bersama relawan demokrasi  basis berkebutuhan khusus melakukan sosialisasi pendidikan pemilih di Lapas II A Jambi pada Jumat (15/2/2019). Dalam sosialisasi, hadir puluhan warga binaan. Termasuk empat terpidana kasus suap APBD 2018 yakni Erwan Malik, Saipuddin, Arpan dan Supriyono.

Dalam kesempatan, Mantan Asisten III Saipuddin memanfaatkan momen ini untuk bertanya. Ia masih bingung bagaimana menggunakan hak pilihnya. Karena dirinya sendiri terdaftar didalam identitas kependudukan sebagai warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Apakah saya bisa memilih di Lapas ini tetap dengan dapil Tanjabtim - Tanjabbar, atau sesuai dengan saat ini yaitu dapil Kota Jambi," katanya.

Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim, menyebutkan, pada posisi pemilih di lapas ini, surat suara yang akan didapat  nanti saat memilih adalah disesuaikan dengan alamat identitas kependudukan. Karena ini bersifat de yure, bukan de facto. "Jika alamat di dalam lapas itu berbeda, maka bisa dipastikan surat suara yang didapat itu paling tidak 3 atau 4 suara," katanya.

Ia menyebutkan, jika berbeda kecamatan, maka dipastikan surat suara untuk DPRD kota hilang. Jika berbeda kabupaten, maka surat suara untuk DPRD provinsi juga tidak ada. "Karena alamat lapas itu Alam Barajo, maka dipastikan warga binaan yang memiliki KTP Alam Barajo lah yang mendapat lima surat suara," ujarnya. (am)



Artikel Rekomendasi