JAMBERITA.COM - Dari pengawasan tahun 2017 hingga 2018 silam BPOM Jambi berhasil menyita berupa kosmetik tanpa izin edar, jamu yang mengandung bahan kimia obat dan bahan makanan berbahaya.
Nilai dari seluruh sitaan ini cukup fantastis, yakni hingga mencapai Rp 1,1 miliar.
Dari jumlah tersebut hanya ada sebagin saja yang telah mencapai inkrah yakni senilai Rp 659,4 juta.
Dan sisanya masih dalam proses hukum. Barang bukti yang akan dimusnahkan ini berasal dari tangan 11 tersangka dari 11 kasus.
Barang bukti yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan merkuri tidak dimusnakan di Provinisi Jambi, melainkan di musnakan di pulau Jawa, tepatnya di Bekasi.
Sedangkan bahan makanan yang tidak memiliki izin akan dimusnahkan dan dibuang di tempat pembuangan akhir yang terletak di Talang gulo.
Untuk memusnahkan barang bukti berupa kosmetik dan Jamu yang mengandung kimia obat membutuhkan dana yang cukup besar.
Pasalnya memerlukan biaya transportasi untuk mengangkat barang tersebut yang angkanya mencapai 2.130 item atau 354.392 pieces.
Saat ditanyakan berapa dana yang dibutuhkan untuk pemusnahan biar dari biaya angkut, transportasi hingga pemushanan, Kepala BPOM Jambi Antoni Asadi tidak ingat berapa dana yang di butuhkan.
"Nanti kita musnahkan di Bekasi, kalau dana saya tidak ingat" katanya.(dy)
Dilaporkan Orangtua Korban karena Larikan 2 Anak, Warga Danau Sipin Ini Ditangkap
Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 659,4 Juta Dimusnahkan BPOM Jambi
Danrem Pimpin Prajurit Makorem 042/Gapu Lari Bersama di Lapangan KONI
Millennial Road Safety Festival 2019 Digelar 17 Februari ini, Ini Tujuan Kegiatan ini
REKI Jawab Tuduhan Kelompok Jufri Sinyalir Aksi Untuk Halangi Penegakan Hukum Pelaku Illegal Logging


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



