JAMBERITA.COM – Pengumuman pemberhetian Gubernur non aktif Zumi Zola sebelumnya dijadwalkan rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (14/1/2019).
Namun hingga kini, Pemprov Jambi belum juga menerima Keputusan Presiden (Keppres) terksit pemberhentian Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat mengaku belum mengetahui soal kabar tersebut, karena menurutnya Pemprov Jambi hingga sekarang belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Gubernur non aktif Zumi Zola dari Presiden RI.
“Nah, sampai hari ini belum ada menerima SK pemberhentian, itu sedang dikonfirmasi” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon genggamnya, (14/1/2019).
Mengenai agenda rapat paripurna itu, kata Rahmad itu kewenangan DPRD Provinsi Jambi. Biasanya kata Dia, soal SK itu terlebih dahulu diterima oleh Pemprov Jambi baru diajukan untuk diumumkan dalam rapat paripura. “Turunnya Keppres itu masih kita tunggu,”pungkasnya.(afm)
Fasha Lepas Bantuan Senilai Rp500 Juta ke Korban Tsunami Lampung dan Banten
Heboh Ada Mainan Berlogo Mirip Lambang PKI di Mall, Ini Penjelasan Polresta Jambi
Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolresta Hadiri Tabligh Akbar di Mesjid Abu Bakar
Soal Pencekalan Terhadap Tersangka KPK, Begini Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi
WALHI Jambi Ungkap 1.156 Kasus Bencana Ekologis, HAM dan Konflik Agraria di Tahun 2018
Fachrori: Pesta Rakyat Hidupkan Semangat Berkarya Masyarakat


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



