JAMBERITA.COM - Untuk pertama kalinya, buang sampah sembarangan di Kota Jambi dihukum denda Rp20 juta atau diganti hukuman pidana penjara satu bulan lima belas hari.
Inilah yang dialami oleh Ali Johan Selamet, Warga RT 4 Kelurahan Jelutung. Ali menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jambi. Ali melanggar Perda nomor 8 tahun2013.
Lurah Kebun Handil Alamsyah Powa mengatakan jika Ali memang warganya. Kesalahannya karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 terkait jam membuang sampah yakni dalam aturan membuang sampah waktunya dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 pagi.
Selanjutnya, Ia juga melanggar batasan volume sampah yang boleh dibuang yakni melebihi satu kubik. " Warga kami ini membuang sampah jam 1 siang satu mobil berisi daun kelapa," katanya.
Seperti diketahui dalam sidang Senin (8/12/2019), hakim memutuskan denda Rp20 juta atau jika tidak sanggup bayar diganti kurangan satu bulan lima belas hari.
Dalam sidang ini Ali mengaku baru pertama kali. Ia pun mengaku tidak melihat plang terkait aturan pembuangan sampai.
Dalam sidang ini Ali juga menyerahkan surat permohonan maaf. Ia juga meminta hakim untuk memberikan keringanan hukuman.(sm)
Babinsa Kebon IX Gencar Sosialisasi Ajak Warga Manfaatkan Sampah Organik
Ali Sudah Bayar Denda Rp20 Juta Karena Buang Sampah Sembarangan
Warganya Didenda Rp 20 Juta Karena Buang Sampah Sembarangan, Fasha: Ini Pembelajaran Bagi Masyarakat
Pertama Kalinya, Buang Sampah Sembarangan Diputuskan Pengadilan Jambi Didenda Rp20 Juta
Tiga Ranperda Disetujui DPRD Provinsi Jambi, Fachrori: Jangan Lagi Tidak Jujur, Sombong dan Angkuh
Evi Suryadi, Pengganti H Salam Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



