JAMBERITA.COM – Bawaslu Kota Jambi meyebutkan jika surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa jadi masalah jika sejumlah kerawanan ini tidak diantisipasi.
Mulai dari partisipasi pemilih yang rendah sehingga kemungkinan digantikan orang lain hingga karena pindah milih. "Potensi kerawanan ada di surat suara," kata Pimpinan Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi.
Ia menyebutkan bahwa kerawanan tersebut akan bertambah besar seiring dengan Pemilih tidak menggunakan hak suaranya. "Makanya harapan kami kepada seluruh masyarakat tetap gunakan hak suaranya pada 17 April nanti," katanya lagi.
Selain itu, masalah pindah milih ini harus benar-benar diantisipasi KPPS. KPPS harus mendapatkan informasi yang benar terkait dengan status pindah milih. Karena jika pemilih pindah milih tentu tidak semua surat suara bisa diberikan. Namun disesuaikan dengan tempat domisilinya. “Kesalahan pemberian surat suara juga merupakan kerawanan jika KPPS tidak memiliki pemahaman soal aturan,”katanya.(sm)
Nama Beken di Susunan TKD Jokowi - Ma'ruf, Dari Kepala Daerah Hingga Mantan Komisioner KPU
Satu Peserta dari 10 Besar Calon KPU Kerinci Bermasalah, Ini Respon Timsel
Pencermatan DPT Masih Berlangsung, KPU: 13 Desember Sudah Harus Selesai
Presiden Jokowi Batal Hadir Tanggal 7 Ini, Berikut Jadwal Barunya


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



