JAMBERITA.COM- Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan saat ini masih dibahas di DPRD Provinsi Jambi. Ranperda ini akan menjadi rujukan penting bagi daerah dalam melakukan kebijakan terkait dengan perlindungan sekaligus penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jambi.
Ketua Pansus, Eka Marlina Majid mengatakan ranperda ini merupakan inisiatif dari Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak yang diharapkan dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar perempuan dan anak di Provinsi Jambi mempunyai benteng untuk mengembangkan diri dan mempertahankan haknya. “Dengan adanya Perda ini maka ini bisa menjadi payung hukum dari yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Eka.
Menurutnya beberapa poin penting dari ranperda ini terkait dengan pelecehan terhadap perempuan termasuk dipekerjakan di tempat-tempat yang tidak sewajarnya, kekerasan terhadap anak, memperkerjakan anak-anak hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga dan di tempat kerja. “Tadi kami sudah konsultasi ke kementrian pemberdayaan perempuan,” kata pilitisi PKB ini.
Rencananya setelah dibahas dengan isntansi terkait dengan di pansus, ranperda ini akan segera disahkan. “Penyampaian ranperda kemunginan akhir bulan. Sekarang tinggal penyempurnaan dan tambahan data-data. Kita juga memasukkan peran lembaga adat,” kata Eka.
Ia berharap keberadaan perda ini bisa meminimalisir kasus keerjasan terhadap perempuan dan anak di Jambi termasuk kasus-kasus pelecehan seksual. "Ini sangat penting untuk meminimalisr kasus karena ada payung hukumnya," pungkasnya.(sm)
SAH Nilai Pengangguran Lulusan SMK Bukti Kegagalan Pemerintah Galakkan Industri
Curhat Rugi Ratusan Juta, Agen di Pasar Induk Talang Gulo Minta Pemkot Jambi Lebih Tegas
Jelang Tengah Malam, Maulana Sidak di Pasar Induk Talang Gulo
Wow, Pemulung Raup Ratusan Ribu di Bongkaran Pasar Angso Duo Lama


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



