Tanggapi Soal 53 Nama DPRD masuk dalam Dakwaan Zumi Zola, Cornelis Buston: Sabar Saja ya



Selasa, 04 September 2018 - 13:46:54 WIB



Cornelis Buston
Cornelis Buston

JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) menangapi soal dakwaan Gubernur Nonaktif Zumi Zola.

Dimana ada beberapa anggota dewan diduga menerima uang pelicin ketok palu RAPBD.

"Jadi memang didalam dakwaan itu ada beberapa anggota dewan yang menerima uang, kita lihat saja nanti itukan dakwaan," katanya saat dikonfirmasi Jamberita.com usai rapat paripurna, di Gedung DPRD Provinsi, Selasa (4/9/2018).

Cornelis mengatakan nanti kedepan dibuktikan saja dalam fakta persidangan." Akan kita buktikan dalam sidang, terbukti apakah Anggota dewan itu menerima atau tidak, nanti kan bisa kelihatan, sabar saja ya," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Selain didakwa dalam kasus gratifikasi, Gubernur Jambi non aktif juga didakwa dalam kasus suap RAPBD 2017-2018. Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan KPK pada siang ini Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa (Zumi Zola) bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan Dan Saipudin selaku Asisten III Sek Provinsi Jambi mengetahui bahwa perbuatan memberi hadiah atau janji berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp13.090.000.000,00 (tiga belas miliar sembilan puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp3.400.000.000.00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah).

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Pegawai Negeri yaitu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 yakni Cornelis Busston, Zoerman Manap, Ar. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid.

Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M. Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti.

Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.

“Ini diberikan karena mengingat kekuasaan atau wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Tahun 2014 - 2019 yang memiliki fungsi penganggaran dan legislasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) huruf a, huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau oleh Terdakwa pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan,” jelasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi