JAMBERITA.COM- KPU Kota Jambi telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 630 orang, dari total Bacaleg yang didaftarkan Parpol Pengusung yang berjumlah 635 orang.
Ada lima Bacaleg yang dicoret KPU dan tidak masuk ke dalam DCS, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari data KPU, kelima Bacaleg yang dicoret yakni Gusmandijaya dari Partai Garuda nomor urut 3 (tidak melampirkan surat dari pengadilan, Mustaqim dari Partai Perindo Dapil 1 nomor urut 5 (tidak menyerahkan Suket jasmani rohani, surat bebas Narkoba, DPS, SKCK dan surat pengadilan), Rahcmat Muhammad Hatta dari PSI Dapil 4 nomor urut 2 (tidak menyertakan ijazah, Suket jasmani rohani, surat bebas Narkoba, SKCK dan surat pengadilan), kemudian Rahat Runggu Tampubolon dari Partai Hanura (PNS) dan terakhir Rais dari PKPI Dapil 3 nomor urut 2 (tidak menyerahkan ijazah dan Suket DPS).
Pjs Ketua KPU Kota Jambi, Hazairin mengatakan jika pencoretan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, KPU katanya siap menghadapi sengketa Pemilu jika ada Parpol yang keberatan.
"Jika ada partai pengusung yang keberatan dengan keputusan yang dibuat oleh KPU Kota Jambi, bisa melakukan pengajuan sengketa ke Panwaslu Kota Jambi untuk ditindaklanjuti, karena kami telah mengingatkan partai pengusung untuk teliti dalam mendaftarkan kadernya di Pileg 2019," kata Hazairin. (kj/sm)
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil VI Tanjabbar-Tanjabtim untuk DPRD Provinsi Jambi
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil V Bungo-Tebo untuk DPRD Provinsi Jambi
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil IV Kerinci-Sungai Penuh untuk DPRD Provinsi Jambi
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil III Sarolangun-Merangin untuk DPRD Provinsi Jambi
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil II Batanghari-Muarojambi untuk DPRD Provinsi Jambi
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

