JAMBERITA.COM- - KPU Kota Jambi melakukan pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), Minggu (12/8) sore, di Aula Kantor KPU Kota Jambi.
Dari 635 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2019, KPU Kota Jambi menetapkan 630 Bacaleg yang masuk ke DCS. Sedangkan 5 Bacaleg dicoret dari DCS karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dimana, 630 DCS itu, terdiri dari 396 laki-laki dan 234 perempuan.
PJS Ketua KPU Kota Jambi, Hazairin mengatakan untuk Bacaleg yang dicoret dari DCS telah melalui prosedur yang berlaku.
"Pencoretan itu telah disampaikan kepada Parpol pengusung, untuk saat ini tidak ada bakal calon yang merupakan mantan Napi koruptor," kata Hazairin. (kj/sm)
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil VI Tanjabbar-Tanjabtim untuk DPRD Provinsi Jambi
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil V Bungo-Tebo untuk DPRD Provinsi Jambi
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil IV Kerinci-Sungai Penuh untuk DPRD Provinsi Jambi
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil III Sarolangun-Merangin untuk DPRD Provinsi Jambi
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil II Batanghari-Muarojambi untuk DPRD Provinsi Jambi
Ini Caleg 16 Parpol di Dapil I Kota Jambi untuk DPRD Provinsi Jambi
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

