Caleg Keluhkan Format Surat Kesehatan, Ini Kata KPU



Kamis, 05 Juli 2018 - 20:06:47 WIB



HM Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi
HM Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi istimewa

JAMBERITA.COM-  Kontraversi bunyi surat sehat menjadi pembicaraan hangat di kalangan calon anggota legislatif. Ini karena sejumlah caleg bingung karena format yang diminta KPU berbeda dengan yang dikeluarkan rumah sakit.

Informasi yang didapatkan jamberita.com, ratusan caleg sudah mendatangi Rumah sakit Umum Raden Mattaher. Mereka mengurus surat sesuai diminta KPU. Namun, sayangnya pihak rumah sakit memiliki format yang berbeda. Dimana yang diberikan surat berbadan sehat. Sementara format KPU adalah surat keterangan sehat jasmani.

Ada lagi informasi jika surat tersebut harus menerangka pemeriksaan general Chek Up. “KIR yang sudah kami urus. Tentu sudah kami tanya. Untuk persyarata caleg. Lalu diberikanlah surat berbadan sehat. Tapi format KPU ternyata berbeda,”kata salah satu caleg.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan mengatakan jika dalam undang-undang syarat diminta adalah surat keteragan sehat jasmani dan rohani. Ini bisa dikeluarkan RS milik pemerintah maupun RSJ. “Artinya kalau di RSJ berarti surat keterangan sehat rohani, kalau di RSU atau RS lainnya, surat keterangan sehat jasmani,”katanya.

Soal seperti apa pemeriksaan itu, kewenangan dokter yang memeriksaa. Yang jelas, KPU tidak tahu soal proses pemeriksaannya, namun hasil pemeriksaannya berbunyi sesuai dengan yang di undang-undang.

Lalu untuk SKCK, ini bisa diminta di Polda ataupun Polres. sementara untuk surat keterangan sehat rohani yang tidak ada di RS di kabupaten bisa dilakukan di RSJ di Kota Jambi.(Sm)

 

 



Artikel Rekomendasi