JAMBERITA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 15 tahun 2018 tentang libur nasional saat hari Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Salah satu pertimbangannya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi.
"Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi penggalan kepres ini.(sm)
Integrasi Tol JORR Dianggap Kenaikan Tarif, Ini Penjelasan Kementrian PUPR
Begini Kronologis Bentrok Antar Timses di 4 Lawang hingga Satu Orang Tewas
Trafik Penumpang di Bandara Ini Mengalami Peningkatan di Libur Lebaran Ini
Awas...Ini Beberapa Titik Rawan Macet pada Arus Balik Lebaran



