Kendaraan Dinas Dilarang untuk Dibawa Mudik, Husairi: Sesuai Surat Edaran KPK dan Menpan RB



Kamis, 07 Juni 2018 - 14:52:44 WIB



Husairi
Husairi

JAMBERITA.COM - Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi sekaligus Pjs Bupati Kabupaten Merangin Husairi menegaskan kendaraan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dibawa mudik lebaran.

"Berdasarkan surat edaran KPK dan Menpan RB, kendaraan dinas tidak boleh dibawa untuk kepentingan pribadi atau bawa mudik lebaran," ungkap Husairi saat dikonfirmasi Jamberita.com, Kamis (7/6/2018).

Begitu pula dengan seluruh kendaraan dinas pegawai di lingkungan Pemkab Merangin, terang Husairi. Tetap mengacu kepada surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh KPK ataupun Menpan RB.  "Termasuk ASN Merangin," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi