JAMBERITA.COM - Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi sekaligus Pjs Bupati Kabupaten Merangin Husairi menegaskan kendaraan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dibawa mudik lebaran.
"Berdasarkan surat edaran KPK dan Menpan RB, kendaraan dinas tidak boleh dibawa untuk kepentingan pribadi atau bawa mudik lebaran," ungkap Husairi saat dikonfirmasi Jamberita.com, Kamis (7/6/2018).
Begitu pula dengan seluruh kendaraan dinas pegawai di lingkungan Pemkab Merangin, terang Husairi. Tetap mengacu kepada surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh KPK ataupun Menpan RB. "Termasuk ASN Merangin," pungkasnya.(afm)
Resmi Dilepas Sekda Dianto, Angkutan Lebaran Pakai Stiker Berarti Lolos Uji
Brigjen Pol Muchlis Buka Puasa Bersama Media, TNI Purnawirawan dan Wakanuri
Hadiri Buka Bersama IARMI, Fasha Berharap Jalinan Silaturahmi Terjaga
Pelayanan Selama Lebaran Tetap Diutamakan, RSUD Raden Mattaher Jambi : Kalau Cuti Semua, Kacau
Wisata Belanja dari Insan Madani untuk Anak dan Keluarga Yatim/Duafa Sambut Idul Fitri


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


