Soal Caleg Mantan Napi dan Kewajiban Serahkan LHKPN Tunggu Pembahasan DPR RI



Senin, 21 Mei 2018 - 21:59:12 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM - Politisi yang pernah dihukum karena kasus korupai, kejahatan seksual dan kasus narkoba sepertinya belum bisa bernafas lega.

Ini karena kepastian bisa mencalonkan diri dalam pemilu legislatif menunggu pembahasan di DPR RI.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi,  semangat dari KPU sendiri tetap dalam draf yang diajukan dimana ada pengaturan bagi caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual dan narkoba. "Kita maaih menunggu DPR RI," katanya saat ditemui di kantornya  Senin (21/5/2018).

Isu lainnya,  soal kewajiban caleg melaporkan LHKPN ke KPK. Dua isu ini memang sedang menunggu pembahasan.

Termasuk kewajiban kuota 30 persen perempuan dalam komposisi caleg juga diajukan dalam draf PKPU Pencalonan. Sebelumnya dalam UU bias dan dipertegas di PKPU.

Kapan bisa disahkan? "Kami berharap secepatnya agar bisa disosialisikanm tapi infonya dalam waktu dekat ini," katanya.(sm)



Artikel Rekomendasi