JAMBERITA.COM - Sebanyak 22 dari 23 bakal calon anggota DPD RI telah melakukan perbaikan persyaratan administrasi dukungan e KTP.
Sedangkan seorang bakal calon di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena hingga pukul 24.00 malam tadi tidak menyerahkan dukungan atas nama Marsono.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan pihaknya menunggu penyerahan perbaikan dukungan persyaratan e KTP hingga pukul 24.00. Hanya 22 bakal calon yang menyerahkan.
"Satu nama yang tidak menyerahkan perbaikan yakni atas nama Marsono, padahal sudah kita hubungi berkali-kali namun hingga pukul 24.00 tidak ada konfirmasi," ujar Sanusi.
Dia mengatakan selanjutnya 22 bakal calon ditambah 3 bakal calon akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni pada 21-24 verifikasi perbaikan e KTP. Lalu pada 30 Mei - 19 Juni verifikasi faktual.
"Jika ada tidak sesuai dengan persyaratan maka akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi faktual dukungan e KTP yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten dan kota. Sehingga seluruhnya harus memenuhi persyaratan minimal 6 kabupaten secara merata.
"Jika Sudah di kalkulasi semuanya namun tidak memenuhi syarat maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.(*/sm)
Ini Dia Penceramah, Qori Internasional, Grup Sholawat pada Istighosah Zainal-Arsal
KASN Rekomendasi Bentuk Majelis Etik Tangani Pelanggaran Netralitas PNS Merangin, Bawaslu Siap Awasi
Satu Nama Balon DPD RI Ini Tidak Kembalikan Perbaikan Administrasi
Pengawas dan KPPS Diberikan Bimbingan Terpadu, Wein: Biar Satu Persepsi
Terus Bergerak, 3 Tim Pemenangan Zainal-Arsal Turun Sapa Warga Kerinci
Sani-Izi dan Fasha-Maulana Ambil Jatah Kampanye Akbar, Ini Jadwal dan Lokasinya
Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

