JAMBERITA.COM- Undang-Undang No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki arti penting dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan seni, budaya, adat tradisi yang ada di masyarakat.
Pantun sebagai salah satu tradisi yang berkembang di masyarakat Melayu merupakan kekayaan budaya yang harus senantiasa di pelihara keberadaanya.
Pernyataan ini disampaikan Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) ketika melakukan kegiatan Sosialisasi Undang - Undang Pemajuan Kebudayaan dengan Paguyuban Guru dan Tenaga Pendidik di Rumah Aspirasi SAH (13/5) kemarin.
"Pantun itu tradisi lisan, tumbuh berkembang di masyarakat Melayu, zaman milenial sekarang justru pantun mampu bertahan sebagai seni tutur yang kuat dan mengakar di masyarakat."
Dalam kaitan ini, SAH yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut mengajak paguyuban guru dan tenaga pendidik untuk menjadi pionir dalam merevitalisasi tradisi pantun di masyarakat.
"Masyarakat di Sumatera khususnya Jambi mayoritas akar suku Melayu, Jambi merupakan salah satu pemilik tradisi lisan berupa pantun, dimana tradisi ini berkembang dari tradisi Islam pribumi Sumatera atau suku melayu,” tandasnya.(*/sm)
4,5 Ton Beras Diberikan ke Korban Kebakaran Sungai Penuh, Fachrori: Beri Bantuan, Kita Ingin Pahala
Plt. Gubernur Jambi : IAIN Kerinci Tempat Lahirkan Generasi Berilmu dan Berakhlak
Prabowo Subianto Nilai SAH Seorang Pejuang Politik Yang Amar Ma'Ruf Nahi Munkar
Soft Opening oleh Yuliana Fasha, Butik Ria Miranda Resmi Buka di Jambi


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


