JAMBERITA.COM- Lima tim panitia seleksi (Pansel) untuk Lelang jabatan eselon II ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah terbentuk.
Seperti diketahui ada lima jabatan yang saat ini kosong yakniKepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan, Asisten III dan Staf Ahli. Inilah yang akan diseleksi oleh pansel tersebut.
Pengamat Hukum Prof Bahder Johan mengatakan pembentukan tim Pansel itu sesuai UU Apratur Sipil Negara (ASN) adalah kewenangan Gubernur, karena Gubernurlah yang berwenang melantik, dan memberhentikan pegawai dalam wilayahnya.
Namun, dalam hal ini Bahder menyatakan ada hal yang perlu diperhatikan persoalan hukumnya terkait pembentukan tim Pansel ini. "Kalau pembentukan tim Pansel ini dilakukan oleh Gubernur saat berstatus sudah menjadi tersangka, kemudian membentuk tim Pansel, itu bisa dianulir oleh pelaksana tugas (Plt) Gubernur yang sekarang (Fachrori Umar, red)," ujar Bahder, Rabu (2/5/18).
"Hal itu boleh dilakukan Plt Gubernur yang sekarang, karena ini baru tim Pansel, belum ada yang diangkat. Jadi itu boleh dilakukan oleh Plt," sambungnya.
Sementara itu, saat ditanyakan sebatas mana terkait batasan wewenang seorang Plt Gubernur ini, Bahder mengatakan batasan ini ada dua segi yang satu dengan lain berbeda. Yang pertama ada Plt yang ditunjuk sebagai Plt menunggu Gubernur baru definitif.
"Kalau Plt yang menunggu Gubernur baru yang definitif ini tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berdampak dengan pemerintahan, karena nanti ada Gubernur yang akan datang," papar Bahder.
Kemudian, kalau Plt itu ditunjuk sebagai penerus karena Gubernur mendapat kasus hukum seperti yang terjadi di Provinsi Jambi, Bahder mengatakan Plt boleh mengambil hal-hal yang bersifat strategis.
"Kalau ini tidak boleh bagaimana berjalan otonomi daerah, disinilah terkadang orang banyak salah mengartikan kewenangan Plt dan mengartikan kewenangan keduanya sama," tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (30/4) yang lalu Pemprov Jambi telah membentuk tim Pansel untuk lelang jabatan eselon II untuk mengisi lima jabatan yang kosong dan diisi oleh Plt.
Lima tim Pansel Lelang Jabatan Eselon II diruamh lingkup Pemprov Jambi tersebut, yakni;
Unsur Internal:
1. Drs.H.M.Dianto.M.Si jabatan Sekda Provinsi Jambi
2. H. Husairi, S.IP, ME jabatan Kepala BKD
Unsur Eksternal:
1. Prof.Dr.Sadu Wasistiono Jabatan Doses IPDN Jatinangor
2. Tri Raharjo, S.STP, M.Si Jabatan Dosen IPDN Jatinangor
3. Dr. Pantun Bukit, SE. M. Si jabatan Dosen Unbari Jambi.
Artikel Rekomendasi