JAMBERITA.COM- Ada yang baru dalam prosedur pemungutan suara di Tempat pemungutan suara (TPS). Karena saat ini, KPU mewajibkan pemilih yang data ke TPS untuk menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
Ini juga berlaku dalam Pilkada di tiga daerah di Provinsi Jambi.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan pada pemungutan suara 27 Juni mendatang, pemilih diminta membawa formulir model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP.
Ini diatur dalam PKPU RI Nomor 8 tahun Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
“Dimana bunyi pasal 7 ayat 2 yakni, dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemilih menunjukkan formulir model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan kepada KPPS,”katanya Wein saat dihubungi jamberita.com.
Selanjutnya dalam pasal 3, dDalam hal pemilih yang terdaftar di DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.
“Artinya membawa KTP el ini wajib bagi seluruh pemilih. Jika tidak menerima undangan juga bisa menunjukkan ktp elektronik atau suket,”kata Wein.(sm)
Hadiri Undangan Israk Mikraj di Solok Sipin, Warga Ucapkan Terima Kasih pada Sy Fasha
Pendaftaran Caleg Gerindra Penuh Peminat, SAH Nilai Bagian Dari Arus Perubahan
Maulana Buat Perayaan Israk Mikraj di Masjid Teladan Semakin Spesial
Khusus Produk Unggulan Jambi seperti Batik, Fasha Siap Kembangkan Kampung Industri
Sampaikan Terimakasih Sudah Dibantu, Pengurus dan Anggota Asosiasi Batik Jambi Curhat Ini ke Fasha
Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

