Pledoi Eks Dirtek Tirta Mayang Jambi : Unsur PMH tak Terbukti, PH Minta Dibebaskan



Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:41:29 WIB



Foto : PH Wahyu Agus Prayugo bersama Tim/JMB.
Foto : PH Wahyu Agus Prayugo bersama Tim/JMB.

JAMBERITA.COM - Tim penasihat hukum Mustazal Khomidi, mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Wahyu Agus Prayugo S.H M.H bersama tim meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ tahun anggaran 2021–2023.

Pasalnya, mereka menilai sejak awal persidangan sampai dengan menghadirkan belasan saksi, termasuk ahli. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang menyoroti belum terbuktinya unsur tindak pidana korupsi, khususnya tujuan menguntungkan pihak tertentu, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dan kerugian keuangan negara.

Dalam pledoinya, penasihat hukum menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena menduduki jabatan tertentu atau terlibat dalam proses administrasi pengadaan. Pertanggungjawaban pidana, menurut pembelaan, harus didasarkan pada perbuatan konkret yang terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana.

Salah satu poin utama yang disorot adalah sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam tuntutannya menyatakan dakwaan primair tidak terbukti karena unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dinilai belum terpenuhi.

Penasihat hukum menilai kesimpulan tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai keseluruhan konstruksi perkara, termasuk dakwaan subsidair. “Tidak terpenuhinya salah satu unsur delik mengakibatkan dakwaan primair tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan,” demikian inti argumentasi pembelaan yang tertuang dalam pledoi.

Penasihat hukum juga mempersoalkan penggunaan selisih harga pembelian dan penjualan Sucolite LA24HZ sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan tidak sah.

Menurut pembelaan, selisih harga semata tidak cukup membuktikan bahwa Mustazal mengetahui, menghendaki, atau secara sadar mengarahkan pengadaan untuk memberikan keuntungan melawan hukum kepada pihak tertentu.

Pembuktian, menurut tim pembela, harus menunjukkan hubungan konkret antara tindakan terdakwa, tujuan menguntungkan pihak tertentu, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara ini, JPU mendalilkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575 berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025.

Namun, penasihat hukum meminta majelis hakim menguji dasar dan metode penghitungan tersebut, termasuk kesesuaian harga pembanding, spesifikasi produk, volume pengadaan, biaya distribusi, serta manfaat barang yang diterima Perumda.

Pembelaan menilai angka kerugian dalam laporan audit tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana terdakwa. Hubungan sebab-akibat antara tindakan individual Mustazal dan kerugian yang didalilkan juga harus dibuktikan.

Fakta lain yang disorot dalam pledoi adalah penggunaan Sucolite LA24HZ untuk membantu menjernihkan air baku Sungai Batanghari yang memiliki tingkat kekeruhan tinggi.

Dalam persidangan, saksi Yuli Dianasari, yang bertugas di laboratorium Perumda, menerangkan hasil pengujian sampel pada 10 Juni 2020 menunjukkan Sucolite LA24HZ menghasilkan tingkat kekeruhan 3,25 NTU.

Keterangan persidangan juga menyebutkan bahan kimia tersebut digunakan untuk mendukung proses pengolahan air. Setiap bahan kimia yang tiba di instalasi pengolahan air diperiksa melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi.

Jika tidak sesuai, barang dapat ditolak atau dikembalikan. Sementara itu, saksi dari PT Dunia Kimia Utama menerangkan bahwa produk Sucolite yang dipasok tidak pernah ditolak oleh Perumda.

Bagi tim pembela, fakta mengenai pengujian dan penggunaan produk tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai manfaat yang diterima perusahaan daerah serta menghitung dugaan kerugian secara objektif.

Meski demikian, keberadaan barang dan manfaatnya tidak serta-merta meniadakan kemungkinan kerugian. Poin yang dipersoalkan pembela adalah apakah nilai kerugian yang dituntut telah dihitung secara tepat dan dapat dikaitkan dengan perbuatan pidana terdakwa.

Pledoi juga menguraikan bahwa proses pengadaan melibatkan sejumlah bagian dan pejabat dengan fungsi berbeda, mulai dari pengusulan kebutuhan oleh bagian produksi, pengujian laboratorium, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penetapan dan pelaksanaan kontrak.

Keterangan saksi dalam persidangan menyebutkan HPS disusun oleh tim pengadaan atau ULP, sedangkan kewenangan penetapannya mengikuti ketentuan internal perusahaan dan nilai pengadaan.

Tim pembela berpendapat bahwa pembagian tugas tersebut harus diperiksa secara cermat sebelum tanggung jawab pidana dibebankan kepada Mustazal.

Penasihat hukum juga menyoroti usulan Mustazal untuk mengubah penyebutan nama Sucolite menjadi koagulan dalam pembahasan rencana kerja dan anggaran. Menurut pembelaan, usulan tersebut dimaksudkan untuk memperluas kompetisi penyedia, bukan mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu.

Karena itu, tim pembela meminta majelis hakim menilai tindakan terdakwa berdasarkan bukti mengenai peran, kewenangan, dan maksud konkret yang dapat dibuktikan selama persidangan, bukan semata-mata berdasarkan posisinya sebagai Direktur Teknik.

Pada bagian kesimpulan, penasihat hukum menegaskan bahwa unsur memperkaya dalam dakwaan primair dinilai tidak terbukti, sedangkan unsur tujuan menguntungkan dan penyalahgunaan kewenangan dalam dakwaan subsidair dinilai belum didukung pembuktian yang memadai.

Tim pembela juga meminta agar perhitungan kerugian keuangan negara diuji secara substantif, terutama terkait metode penghitungan, harga pembanding, dan hubungan kausal dengan tindakan Mustazal.

Bagi penasihat hukum, perkara ini harus diputus berdasarkan kekuatan alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana, bukan semata-mata karena terdapat persoalan dalam proses pengadaan.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Mustazal Khomidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU serta membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permintaan pembebasan tersebut kini menjadi bagian dari argumentasi yang harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Pledoi merupakan posisi pembelaan terdakwa dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.(afm)





Artikel Rekomendasi