JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menyerahkan Petikan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Andi Alatas, Senin (6/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Talang Bakung, Jambi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Fatriansyah, jajaran tim bidang AHU, serta Andi Alatas selaku penerima keputusan.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada warga negara. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-02.AH.10.01.12 Tahun 2026, Andi Alatas yang lahir di Jambi ditetapkan secara sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketetapan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan wujud pelayanan negara dalam menjamin hak-hak sipil setiap warga, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status kewarganegaraan yang bersangkutan,” ujar Diana.
Meski status kewarganegaraan telah resmi ditegaskan, Andi Alatas diwajibkan untuk segera melakukan pelaporan mandiri kepada instansi terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili dan?Instansi Keimigrasian setempat. ?Pelaporan tersebut wajib dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterimanya petikan keputusan tersebut.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mengoptimalkan pelayanan prima di bidang AHU serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya administrasi kewarganegaraan.(afm)
Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi
Ratusan Atlet Jambi Tes Fisik Jilid II, Dipersiapkan Bertanding di PON Sulut 2026
Gubernur Jawab Kritik Fraksi PKB Minta Jajaran Direksi Bank Jambi Dievaluasi, Begini Katanya
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Kinerja KI Triwulan I


Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi


