Berikan Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Penegasan Kewarganegaraan RI Andi Alatas



Senin, 06 April 2026 - 14:29:24 WIB



Foto : Kadiv Yankum Jambi.
Foto : Kadiv Yankum Jambi.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menyerahkan Petikan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Andi Alatas, Senin (6/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Talang Bakung, Jambi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Fatriansyah, jajaran tim bidang AHU, serta Andi Alatas selaku penerima keputusan.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada warga negara. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-02.AH.10.01.12 Tahun 2026, Andi Alatas yang lahir di Jambi ditetapkan secara sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketetapan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan wujud pelayanan negara dalam menjamin hak-hak sipil setiap warga, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status kewarganegaraan yang bersangkutan,” ujar Diana.

Meski status kewarganegaraan telah resmi ditegaskan, Andi Alatas diwajibkan untuk segera melakukan pelaporan mandiri kepada instansi terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili dan?Instansi Keimigrasian setempat. ?Pelaporan tersebut wajib dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterimanya petikan keputusan tersebut.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mengoptimalkan pelayanan prima di bidang AHU serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya administrasi kewarganegaraan.(afm)





Artikel Rekomendasi