PN Muaro Bulian Terbitkan Akta Perdamaian : Tanah M Fadhil Arief, Bukan Aset Pemkab Batang Hari



Kamis, 12 Maret 2026 - 16:02:34 WIB



Foto : Bupati Batang Hari.
Foto : Bupati Batang Hari.

JAMBERITA.COM– Teka-teki mengenai status kepemilikan aset tanah seluas 1.283 meter persegi di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian secara resmi menguatkan kesepakatan damai yang menyatakan tanah tersebut adalah milik sah Muhammad Fadhil Arief, bukan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Batanghari, Kamis (12/03/2026).

Putusan ini diambil setelah melalui proses mediasi antara Muhammad Fadhil Arief selaku penggugat dengan tiga pihak tergugat, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Kuasa hukum penggugat, Vernandus, menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan dalam bentuk Akta Perdamaian.

“Berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai. Pihak Pemkab Batanghari menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penggugat bukanlah aset daerah,” ujar Vernandus di PN Muara Bulian, Kamis siang.

Ia menambahkan, pengakuan dari pihak Pemkab didasarkan pada penelusuran dokumen internal. Hasil verifikasi administratif menunjukkan bahwa objek sengketa tersebut tidak pernah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Selain itu, tidak ditemukan dokumen perolehan sah yang menyatakan tanah tersebut milik daerah.

Polemik kepemilikan tanah ini sebelumnya menjadi konsumsi publik sejak usai Pilkada 2020. Isu tersebut sempat mencuat setelah munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 yang merujuk pada fotokopi SK Bupati No. 799 tahun 2012. Namun, kebenaran dokumen rujukan tersebut diragukan karena tidak didukung bukti fisik yang kuat.

Bahkan, persoalan ini sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat ke Mabes Polri pada tahun 2023, yang kemudian berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kurangnya bukti.Dengan diterbitkannya putusan ini, Vernandus berharap spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait aset tersebut dapat segera berakhir.

“Sekarang semua sudah jelas secara hukum. Tanah klien kami murni milik pribadi dan bukan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik ini berhenti di sini,” pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi