JAMBERITA.COM - Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta 28 September 2025.
Melalui website resmi www.dewanpers.or.id, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas, dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.(afm)
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Wamendikdasmen Tekankan Anti Korupsi dan Pencegahan Kekerasan Sejak Dini
Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Prioritaskan Keselamatan Anak


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



